sarkarinaukrirojgar.com JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan surat peringatan kepada dua forum luar negeri, Telegram dan Bigo Live. Peringatan itu muncul karena keduanya diduga terlibat perjudian online dan konten pornografi.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan dua surat peringatan ke setiap forum. Lalu bagaimana nasib kedua forum ini di Indonesia?
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setadi mengatakan pihaknya masih menunggu kajian dari Kementerian Teknologi Umum sebelum mengambil tindakan drastis pada platform seperti Telegram.
“Kami sudah hampir dua kali memperingatkan Telegram karena juga banyak melakukan, atau platformnya tidak hanya perjudian tapi juga pornografi. Kami menunggu kajian dari Aptica, jika ada kajian yang menurut saya cukup kami akan berbicara. konferensi pers di Jakarta pada Rabu (28/8/2024).
Meski begitu, ia mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menerima forum tersebut. Sebab hal itu dilakukan setelah mendapat hasil penelitian dari Aptica
Seperti halnya Telegram, Menkominfo mengatakan hal serupa juga dilakukan kelompoknya di Bigo Live. Selain itu, forum tersebut mendapat teguran kedua dan menyisakan surat ketiga sebagai teguran terakhir.
“Saat ini berdasarkan laporan Tim Bukti, itu pornografi, itu perjudian online, itu iklan Judi. Saat diminta memperbaiki (surat) pertama lihat ada, (surat) kedua sekarang ini. ketiga, itulah yang menurut saya merupakan permainan seiring berjalannya waktu.
Di sisi lain, sebagai respons terhadap ancaman tersebut, Bigo Live menyatakan telah mengambil tindakan drastis untuk memperketat kontrol konten. Perusahaan telah menghapus ribuan akun yang melanggar pedoman komunitas, terutama yang terkait dengan perjudian online dan konten pornografi.
Pihak perusahaan menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari komitmen Bigo Live dalam menyediakan lingkungan digital yang aman dan bersih. “Kami tidak pernah menoleransi konten sensitif atau menyinggung di platform kami,” kata Bigo Live dalam sebuah pernyataan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Telekomunikasi dan Informatika) telah mengumumkan peluncuran perjudian online, bersama dengan 11 asosiasi/asosiasi sistem pembayaran nasional. Pengumuman tersebut juga didukung oleh OJK dan BI.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setadi, pengumuman tersebut merupakan terobosan kebijakan dalam upaya menertibkan perjudian online.
Prestasi lain yang diraih Cominfo adalah mengakuisisi PSE (operator elektronik) dan UK (sistem elektronik) untuk menandatangani perjanjian integritas anti perjudian.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (28/8/2024), Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan, “Saya berharap kedua pencapaian ini dapat mempercepat dan meningkatkan efisiensi dalam menutup kesenjangan operasional dan aktivitas terkait perjudian online.”
Menkominfo menjelaskan, optimisme tersebut sangat mendasar karena data PPATK menunjukkan keberhasilan kementerian/lembaga dan ekosistem lain yang dilakukan Cominfo telah membuahkan hasil.
Menteri mengatakan, hasil aktual tersebut tercermin dari data PPATK Juli 2024, seperti akses masyarakat terhadap situs judi online menurun sebesar 50% dan jumlah simpanan masyarakat di situs judi online menurun sebesar Rp 34,49 triliun. Kontak dan Informasi
Menurut Menkominfo, 11 asosiasi/perkumpulan yang membuat deklarasi tersebut berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan menghilangkan pornografi dan konten online.
Sebagai langkah praktis lebih lanjut, Budi Ari Setadi mengatakan, Cominfo, BEI, OJ dan 11 asosiasi dan asosiasi akan membentuk tim atau asosiasi untuk mencoba menghilangkan perjudian online secara komprehensif, kuat dan spesifik. Pernyataannya.
Sebelas asosiasi dan asosiasi yang melakukan pengumuman tersebut adalah Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Perusahaan Asuransi Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI).
Selain itu, Asosiasi Surat Berharga Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Persatuan Perbankan Nasional (Perbanas), Persatuan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Asosiasi Perbankan Internasional Indonesia (Perbina), dan Lembaga Pembayaran Indonesia Asosiasi. Himpunan Jalan dan Perbankan Negara (HIMBARA).