JAKARTA – Biaya pajak sepeda motor listrik Polytron Fox-R tergolong murah, bisa dibilang gratis.
Pemerintah terus menggalakkan penggunaan kendaraan listrik dengan berbagai kebijakan. Selain subsidi Rp7 juta, sepeda motor listrik juga dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Internal (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Pemasangan baterai PKB KBL (kendaraan listrik) untuk orang atau barang ditetapkan nol persen dari persyaratan PKB. Pemasangan baterai KBL BBNKB untuk orang atau barang ditetapkan nol persen dari persyaratan BBNKB, kata dia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023.
Direktur PT Terang Dunia Internusa (TDI) Stephen Mulyadi menjelaskan pajak tahunan sepeda motor listrik sebesar Rp 100 ribu. Biaya tersebut antara lain iuran wajib Dana Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000, biaya administrasi sebesar Rp100.000, dan biaya TNKB sebesar Rp60.000.
Oleh karena itu, jumlah yang dibayarkan hanya Rp 195.000 seperti yang tertera di STNK. Saat ini, selain STNK, jumlahnya lebih murah, karena tidak ada biaya administrasi, kata Stephen).
Jika dikurangi biaya administrasi yang harus dibayar pada tahun pertama, pajak sepeda motor listrik tidak akan mencapai Rp 100 ribu. Namun pajak sepeda motor listrik berbeda-beda tergantung kekuatan kendaraan yang Anda kendarai.
Untuk lebih jelasnya, penghitungan pajak sepeda motor berbahan bakar bensin didasarkan pada sentimeter kubik (cc). Saat ini pajak sepeda motor listrik dihitung berdasarkan watt motor.