sarkarinaukrirojgar.com, JAKARTA – Kasus dugaan kekurangan dana nasabah di rekening tabungan PT Bank Tabungan Negara Tbk menarik perhatian publik. Setelah warganet bergosip soal aksi anarkis yang melibatkan toko-toko terkait kantor pusat BTN, kini perbincangan beralih ke motivasi dan alasan nasabah menerima tawaran menaruh uang dengan bunga 10 persen per bulan. Masyarakat terheran-heran karena pelanggan mudah tertipu dengan penawaran yang menyinggung akal sehat.
Sejumlah nasabah sebelumnya mengaku pernah menabung di BTN dengan janji bunga tabungan sebesar 10 persen per bulan yang ditawarkan mantan pegawai berinisial ASW yang kini mendekam di penjara. ASW dihukum karena terbukti melakukan penipuan. Manajemen BTN berkali-kali menegaskan, tidak ada produk tabungan di BTN yang suku bunganya tidak wajar.
Bayangkan, nasabah mendapat bunga 10 persen per bulan atau 120 persen per tahun. Saat ini BTN sendiri mengenakan bunga CPR sebesar 10 persen – 12 persen per tahun. Luar biasa dan membuat Anda menggelengkan kepala.
Pengamat perbankan Center for the Banking Crisis (CBC) Denny Dowry menilai nasabah naif dan menginginkan keuntungannya ketika menerima tawaran menabung dengan suku bunga yang tidak logis. Padahal, Anda pasti mengetahui standar suku bunga deposito bank. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Otoritas Jasa Keuangan dan industri perbankan selalu mengingatkan kita akan bunga perbankan yang wajar.
Selain itu, nasabah yang mengaku sebagai korban bukanlah tipe orang yang buta finansial. Ada direktur keuangan perusahaan yang berlatar belakang keuangan, CEO perusahaan pertambangan, dan lain sebagainya. Mereka punya uang milyaran, jadi bisa dipastikan mereka melek finansial dan familiar dengan produk perbankan, termasuk deposito.
“BPR dan bank digital hanya mampu memberikan bunga deposito sebesar 8 persen per tahun. Catat, per tahun, bukan per bulan. Bank gila mana yang mau memberikan bunga deposito 120 persen per tahun. dalam investasi bodong lalu menyeret bank untuk bertanggung jawab,” kata Denny Daruri.
Menurut Denny Daruri, cerita nasabah yang bunga simpanan di BTN mencapai 10 persen per bulan, selain menyinggung intelijen, juga menunjukkan bahwa nasabah patut dicurigai memiliki motif lain. Motivasi nasabah menerima tawaran tabungan dengan bunga 10 persen per bulan patut dipertanyakan.
“Bagaimana mereka bisa menerima tawaran padahal tidak masuk akal. Mereka bilang suka dengan hasilnya lalu menangis seperti korban kalau hasilnya tidak dilanjutkan. Mereka bisa menelepon bank untuk memastikan apakah itu benar-benar produk dengan pengembalian ilegal ini. “Untuk hal-hal yang tidak masuk akal, kita semua wajib memeriksa dan mempertanyakan alasannya,” ujarnya.
Diduga kuat mereka menjadi korban investasi mantan pegawai BTN berinisial ASW dan SCP yang diberhentikan secara tidak jujur oleh BTN. Sedangkan ASW dan SCP divonis pengadilan masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.
“Dalam kasus seperti ini, otoritas dan regulator juga perlu melindungi kepentingan perbankan karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat. Bank benar-benar menjadi korban. Jadi bukan hanya sekedar melindungi nasabah,” ujarnya.
Diketahui, BTN bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya (POLDA) telah menemukan petunjuk kejahatan perbankan dari ASW dan SCP. Bahkan, BTN sendiri telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2023.
Terkait cara kejahatan yang dilakukan, diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW menginvestasikan uangnya dengan janji mendapat bunga 10 persen setiap bulannya. Suku bunga tidak pernah ada di bank.