Jakarta, 8 Maret 2024 – Siapa pun yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. Kartu identitas ini harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.
Saat ini, ada lima mobil SIM ponsel yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga DKI Jakarta. Dilansir sarkarinaukrirojgar.com Otomotif dari situs Korlantas Polri, warga Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Cakung.
Sedangkan masyarakat di Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIM. Jam layanan mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Mobil SIM ponsel yang biasa melayani wilayah Jakarta Pusat ada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.
Khusus warga Bekasi, Kartu SIM Keliling kini telah tersedia di Mitra 10 Jatimakmur. Sementara bagi warga Bogor yang masa berlaku SIMnya akan segera habis, bisa datang ke Polsek Tamansari atau Polres Bogor, karena unit mobil SIM ponsel tersedia di sana mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Terakhir, Polrestabes Bandung hari ini menawarkan dua mobil SIM keliling. Letaknya di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan dimulai pada pukul 08:00 WIB hingga berakhir.
Layanan SIM Keliling hanya mendukung pengajuan SIM ekstensi A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan kartu SIM sesuai PP nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. i Membeli mobil baru di Indonesia Situasi pasar mobil, Khususnya dalam penjualan mobil Kendaraan roda empat saat ini bisa dikatakan sudah tidak berfungsi lagi dengan daya beli konsumen yang turun. sarkarinaukrirojgar.com.co.id 6 November 2024