JAKARTA – Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan masih memperkirakan tarif pertama minuman manis kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen.
Sementara Kementerian Keuangan menargetkan 3,8 triliun MBDK pada tahun 2025, turun dari 4,3 triliun pada tahun 2024.
“Kenapa turun? “Kemarin setelah konsultasi dengan DPR, jelas penerapan pajak MBDK perlu dikaji sesuai dengan perkembangan perekonomian,” kata Dirjen Pendapatan dan Perencanaan Strategis Bea Cukai. Afla Farobi pada temu media APBN 2025 di Anyar, Kamis (26/9/2024).
Afla menegaskan, target pendapatan MBDK diciptakan dengan memanipulasi tarif 2,5 persen. Rekomendasi tersebut disampaikan setelah berkonsultasi dengan Badan Akuntan Publik (BAKN) DPR RI.
“Kemarin ada pajak 2,5 persen. Namun karena masih dalam proses kajian, kajian kami memasukkan tarif tol 2,5 persen, jadi belum kami putuskan,” kata Afla.
Aflah belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai produk yang akan dikenakan pajak ini. Tarif dan produknya akan dibahas lebih lanjut mengenai kebijakan pemerintahan baru yang dipimpin Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Kajian kami masuk 2,5 persen, jadi belum kami putuskan. Ini akan mempengaruhi kebijakan pemerintahan baru. Jadi dari segi tarif, kami masih mempertimbangkan apa yang ditawarkan,” kata Afla.
Setahun sudah target pajak MBDK sebesar 4,39 triliun riyal dituangkan dalam Keputusan (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN 2024. Faktanya, pajak MBDK belum diterapkan pada tahun ini dan akan terus diterapkan pada tahun mendatang.