JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung percepatan transformasi dan integrasi layanan digital tanah air dengan memperluas Kartu Kredit Indonesia (KKI).
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirgen) Perencana Harian (Plh), transformasi digital untuk meningkatkan daya saing Indonesia melalui percepatan implementasi sistem pelayanan publik. Pemerintah Negara Bagian Kartu Kredit (KKPD) pada Pemerintah Daerah (PEMDA). Hal ini bertepatan dengan peluncuran Teknologi Pemerintah Indonesia (GovTech) atau INA Digital.
“Tujuan transformasi digital kami adalah pelayanan publik yang terintegrasi dan pembangunan infrastruktur publik digital, salah satunya adalah pengembangan sistem pembayaran digital, termasuk penggunaan kartu kredit di pemerintahan daerah,” kata Moritz dalam keterangannya, Kamis. (9/6/2024).
Morits menegaskan, sebaiknya pemerintah daerah memanfaatkan KKPD agar penggunaan dana tersebut efektif dan efisien. Hal ini diperlukan untuk menerapkan kebijakan dan kewenangan SPBE dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Kebijakan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kebijakan Umum (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.
Pertama, bertujuan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pengelolaan penggunaan KKPD. Kedua, kemudahan, kemudahan dan meluasnya penggunaan, termasuk untuk transaksi elektronik. Ketiga, meningkatkan keamanan berusaha. Keempat, mengurangi biaya keuangan/tidak mengurangi uang. Keenam, percepatan implementasi APPD secara nasional Permudah pembelian barang/jasa melalui e-Payment untuk mendukung penggunaan produk di India,” kata Moritz.
Moritz juga mengatakan pemerintah daerah harus menggunakan produk lokal. Sebab upaya ini merupakan strategi pengendalian inflasi dan mendorong pengusaha lokal khususnya usaha kecil dan menengah. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah daerah mendukung pemanfaatan dan pemanfaatan produk lokal secara cepat.
Baca Juga: Soal PAD, Seharusnya Dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Caranya adalah dengan pemerintah daerah menetapkan target minimal 40 persen dari nilai produk dalam negeri yang dianggarkan dalam APDD dan meningkatkan penggunaan produk UMK dan koperasi dalam produksi lokal. Kemudian, ubah proses pengadaan manual menjadi kesepakatan melalui katalog elektronik lokal dan toko online.
Selain itu, Moritz meminta pemerintah daerah melibatkan UMKM di seluruh rantai pasok produk dalam negeri (TKDN) seperti sektor otomotif dan telekomunikasi. Sebab, produk UKM lebih rendah harga dan kualitasnya dibandingkan produk negara lain.
“Sebelum belanja produk dan pajak produk dalam negeri, pastikan semua program kesejahteraan sosial tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran, infrastruktur, infrastruktur energi terbarukan, dan ekonomi hijau generasi muda, jangan kehilangan fokus di bidang ini,” jelasnya. Motor