PJ Gubernur Jakarta Pastikan 107 Guru Honorer yang Dipecat akan Disalurkan ke Sekolah Lain

0 0
Read Time:2 Minute, 0 Second

sarkarinaukrirojgar.com – Penjabat Gubernur (interim) Jakarta Heru Budi Hartono memastikan sekitar 107 guru honorer di Jakarta yang dipecat akan ditempatkan di sekolah tanpa guru.

Oleh karena itu, Heru Budi akan merekrut ratusan guru untuk disebar ke sekolah lain.

“Untuk 107 guru yang tidak bekerja itu akan kita berikan informasinya, kemudian kita alokasikan ke sekolah-sekolah yang membutuhkan keterampilan tersebut. Mengapa? Beberapa sekolah mempunyai terlalu banyak guru, misalnya 3-4 guru bahasa Inggris. Heru Budi berbicara kepada pers di Jakarta, Minggu, 21 Juli 2024.

Di sisi lain, Heru Budi menegaskan, 107 guru akan mendapatkan jam belajar sesuai tujuannya. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menelantarkan ratusan guru yang dipecat tersebut. Setelahnya, sebanyak 107 guru akan ditempatkan di sekolah yang tak jauh dari tempat tinggalnya.

Jadi yang jelas kita akan bagikan 107 jam di sekolah. Tentu kita perhatikan tidak jauh-jauh, dari mana asalnya. “Jadi 107 atau semacamnya”, Heru Budi.

Ia juga mengatakan, PHK ratusan guru akan dimulai pada Senin, 22 Juli. Setelah itu, sebanyak 107 guru akan ditempatkan di sekolah negeri di Jakarta, baik tingkat dasar maupun menengah.

“. , seperti di SD” Guru Bahasa Inggris ya, kami tempatkan di sini. Dan mereka akan memiliki hak untuk mengajar dan semuanya akan diselesaikan pada hari Senin.”

Seperti disampaikan sebelumnya, dalam rapat internal pada Sabtu, 20 Juli 2024, Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi upaya Kementerian Pendidikan melalui perancangan dan penataan tenaga pengajar di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. sesuai dengan persyaratan peraturan.

“Bagi guru honorer, silakan mengajukan permohonan nanti melalui proses sesuai pedoman yang berlaku. Menunggu proses persetujuan, akan disaring 107 guru honorer untuk mendapatkan tanggapan positif,” jelas Heru Tiang. Dirilis, Sabtu 20 Juli 2024.

Heru mengimbau pihak sekolah tidak merekrut guru honorer secara pribadi yang tidak mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, kebijakan yang diterapkan di setiap sekolah juga diharapkan tidak lepas dari tanggung jawab dinas pendidikan di kelas.

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perusahaan Negara (ASN), Pemerintah melarang pengangkatan pegawai non-ASN dan kebutuhan pegawai hanya dapat dipenuhi melalui proses seleksi pegawai ASN, termasuk jabatan Pegawai Negeri (PNS). ) dan Pegawai Negeri Sipil dengan Kontrak Kerja (PPPK).

“Bila perlu memberitahukan kepada Dinas Pendidikan agar pegawai dapat mengikuti kartu yang diperlukan,” ujarnya. Heru Budi Beri Update Perintah Presiden IKN Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono angkat bicara soal kemungkinan perintah presiden soal pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Pulau Dewata itu dilancarkan usai upacara ‘kemerdekaan’. sarkarinaukrirojgar.com.co.id 30 Juli 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %