Mahasiswa UI Kaget UKT Naik 10 Kali Lipat, Ini Penjelasan Kampus

0 0
Read Time:2 Minute, 23 Second

sarkarinaukrirojgar.com – Akibat kenaikan biaya kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN), banyak mahasiswa yang terguncang. Mereka sepakat menentang penetapan UKT yang saat ini dinilai terlalu mahal.

Fatma, mahasiswi UI, mengaku belum mengetahui alasan kenaikan UKT tersebut. Ia juga kurang mendapat sosialisasi sebelumnya. Ia dan kawan-kawan mengaku kaget saat mengetahui UKT meningkat 10 kali lipat.

Yang saya lihat dari postingan BEM UI, dari kelas mana ke kelas mana, naik banget, dari Rp 1 juta menjadi Rp 10 juta. Entah kenapa. Senin 20 Mei 2024 Tidak ada peringatan sebelumnya, katanya.

Belum diketahui juga alasan kenaikan UKT tersebut digunakan. Semasa menjadi mahasiswa, ia lebih banyak menggunakan fasilitas bus kuning (bikun). Ia pun berharap ada pengaturan agar UKT tidak terbebani.

“Saya berharap lebih adil kepada siswa yang baru menumpang karena memalukan,” ujarnya.

Mahasiswa lainnya, Hanina, mengatakan kenaikan UKT menjadi beban bagi sebagian mahasiswa. Banyak mahasiswa yang diketahui menentang kenaikan UKT.

“Bagi sebagian masyarakat, UKT terlalu memberatkan karena biaya belajarnya sangat tinggi dan mudah-mudahan bisa ditekan,” ujarnya.

Ia mengaku belum mendapat informasi langsung dari Rektorat UI karena mengetahui kenaikan UKT tersebut melalui postingan media sosial.

“Saya belum dengar (peringatan), lihat beritanya. Tidak tahu (penyebabnya), tidak melihat berita yang jelas, kaget. “Masalahnya, sudah terlalu banyak perguruan tinggi yang tumbuh UKTnya,” akunya.

Penetapan UKT dan Sumbangan Pengembangan Instansi (IPI) sebagai komponen belanja pendidikan didasarkan pada peraturan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara terpisah, ujar Amelita Lucia, Kepala Biro Humas dan KIP UI. Riset dan Teknologi (Kamendikbudristek) Pasal 5 ayat 1 huruf a. Serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 ayat 3 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN Nomor 54/P/2024 Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi Tahun 2024 tentang Besaran Standar Biaya Operasional Perguruan Tinggi Termuat dalam

“Sesuai aturan tersebut, dalam proses penetapan tarif UKT, kami telah berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan rekomendasi besaran Biaya Pendidikan Tunggal atau BKT. BKT inilah yang kemudian menjadi dasar penetapan tarif UKT dan IPI. Perguruan Tinggi Indonesia,” ujarnya

Menurut Emelita Lucia, UI mempunyai prinsip “nobody left behind” terkait kenaikan UKT. UI membuka jalan tengah bagi mahasiswa yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikannya. “Kami tidak akan mengizinkan siswa melanjutkan studi karena kendala keuangan,” akunya.

Pihak UI menjelaskan latar belakang sosial ekonomi orang tua masing-masing mahasiswa atau tanggung jawab biaya pendidikan saat menjalani proses prapendaftaran. Apabila tarif yang ditetapkan oleh mahasiswa dirasa tidak sesuai, maka tarif UKT dan IPI akan ditentukan oleh UI, dan Universitas Indonesia melakukan proses konsultasi dengan mahasiswa dan orang tua atau penanggung jawab biaya pendidikan terkait.

“Dengan demikian tersedia tarif yang wajar dan UI menjamin pada prinsipnya bahwa setiap mahasiswa yang diterima di kampus ini tidak akan mengalami kendala dalam menempuh pendidikan karena kendala keuangan,” tutupnya.

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini. DPR Khawatir ‘Krisis Guru’ di Indonesia, Minta Kemendikbud Percepat Sertifikasi Anggota Komisi sarkarinaukrirojgar.com.co.id 24 Juli 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %